Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bupati Kabupaten Sekadau Menghadiri Rakor ( Rapat Koordinasi ) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Rakor di selenggarakan di ruang Aula Kantor Bupati lantai dua.selasa ( 22 - 04 - 2025 ).

Kegiatan ini hadir Bupati Kabupaten Sekadau,Kajari Kabupaten Sekadau,Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau,Organisasi Perangkat Desa ( OPD )terkait,para Camat se Kabupaten Sekadau,serta Kepala Desa ( Kades ),beserta Pendamping Desa se Kabupaten Sekadau.

Ketua Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Ibu Edna menjelaskan ada beberapa poin penting yang di bahas untuk meningkatkan Efektivitas Pemerintahan Desa, antara lain="Latar Belakang, Dasar Penyelenggaraan Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan,Peserta Kegiatan, Narasumber, dan Biaya.

Latar Belakang = 
Dengan di tetapkannya Undang - Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,masa jabatan Kepala Desa mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode, perubahan regulasi ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif dan kelembagaan di tingkat Desa,tetapi juga menuntut penyesuaian dan penguatan sinergi antar tingkat pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau,melalui Bupati telah melakukan pengukuhan ulang terhadap Kepala Desa dan anggota Badan Pemusawaratan Desa ( BPD ) yang masa jabatannya di perpanjang 

Dasar Penyelenggaraan Kegiatan =
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang cara Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Sekadau tahun 2025.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan=
Kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Desa tanggal 22 april 2025 bertempat di gedung serbaguna lantai dua Kantor Bupati Kabupaten Sekadau.

Peserta Kegiatan=
Peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaran Pemerintahan Desa dan se- Kabupaten Sekadau yang berjumlah kurang lebih101 orang.

Narasumber=
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sekadau.
Inspektorat Kabupaten Sekadau.
kasat Pol PP Kabupaten Sekadau.

Biaya=
Di bebankan pada  APBD tahun anggaran 2025 pada Sub Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.

Dengan adanya Rakor ini di harapkan Pemerintahan Desa dapat semakin optimal dalam mengelola administrasi  , keuangan,serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa,semoga di harapakan Pembangunan Desa lebih baik lagi," ujar ketua penyelenggara.
Sambutan Bupati menegaskan dengan "adanya kegiatan Rakor ini di harapkan Pembangunan Desa sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Sekadau" Maju, Sejahtera dan Bermartabat,"ujarnya

sekaligus membuka kegiatan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2025.( Euis / Man ).



Tinggalkan Komentar

Back Next