Penertiban di pimpin langsung oleh Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau, Kabidtrantibumlinmas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau,Al. Sugito,S Sos.M.A.P.,di Mawar Pasar Tengah Kabupaten Sekadau,Rabu ( 19 / 03 / 2025 ).Pagi.
Di adakannya penertiban pedagang daging Babi ( B2 ),sesuai arahan dari Bupati Kabupaten Sekadau Aron SH,serta Disperindag Kabupaten Sekadau.
Keberadaan pedagang daging babi yang berjualan di lapak terbuka di pinggir jalan di nilai meresahkan
warga, terutama mayoritas penduduk di wilayah tersebut beragama muslim.
Dari pihak Polisi Pamong Praja dan Disperindag Kabupaten Sekadau, menegaskan penjualan babi tetap di perbolehkan,namun harus di lakukan didalam los pasar yang telah di sediakan,bukan ditempat terbuka.
"Kami berharap para pedagang memahami kondisi ini, terutama karena warga di sini mayoritas muslim dan saat ini sedang dalam menjalankan ibadah puasa",ujar Sugito.
Pihak dari Kecamatan telah menginstruksikan Desa untuk memberikan himbauan agar pedagang tidak berdagang secara terbuka.namun, himbauan tersebut tidak di indahkan oleh para pedagang.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah daerah dapat menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata sesuai dengan aturan yang berlaku ( Euis Purbasari ).
.