Pemakai Narkoba Di Ringkus Pihak Berwajib
SEKADAU, Polda Kalbar - Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (41) atas dugaan kepemilikan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman LS di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku LS, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika, disimpan dalam sebuah dompet warna coklat," ungkap AKP Agus, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 27 plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,616 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi serbuk dan potongan yang diduga ekstasi berwarna hijau seberat 0,183 gram.
Tak hanya itu, dalam dompet milik LS, turut ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 0,669 gram, dibungkus menggunakan kertas minyak berwarna cokelat. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet hitam serta satu unit Handphone milik pelaku.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat," pungkas AKP Agus.( Hms / Euis ).