Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penipuan Arisan Get yang terjadi di Kabupaten Sekadau.Hal ini di umumkan dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Kabupaten Sekadau pada hari Selasa ( 04/03/2025 )pagi.
Kapolres Kabupaten Sekadau AKBP I Nyoman Sudama,mengucapkan terima kasih Kepada Pers/ Wartawan, yang mana telah hadir dalam kegiatan kasus Penipuan Arisan Get tersebut,melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto,menjelaskan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini,tujuh sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu,satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak Kepolisian.
Sejauh ini polisi hanya memproses terkait hukum pidana dalam kasus tipu gelap dengan pasal 372 dan 378 KUHP , dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun inisial para tersangka yaitu= NW,SS,WA,AS,IE,AN,SP.
Arisan Get ini sudah berlangsung lama dan pada bulan Oktober tahun lalu sudah mulai ada riak riak indikasi Arisan Bodong ini.
Banyak korban yang mengalami kerugian karena tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami resikonya,oleh karena itu,IPTU Kuswiyanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap Arisan atau Investasi yang belum jelas legalisas nya.( Euis ).