Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

5 PT Mendatangani Kesepakatan Bersama dengan Masyarakat Adat Dayak se Kecamatan Sekadau Hulu.


Penandatangan kesepakatan bersama  antara " Masyarakat  Adat Dayak Se- Kecamatan Sekadau Hulu " dengan 5 PT di adakan di Gedung Aula Katekketik terletak di jalan Merdeka Selatan Kabupaten Sekadau.Rabu ( 26 - 03 - 2025 ).

Dalam rangka Mendukung Kamtibmas Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau ke 5 PT mendatangani kesepakatan Bersama yaitu PT=
1.PT.Agro Andalan.
2.PT.Multi Jaya Perkasa.
3.PT.Tintin Boyok Sawit Makmur.
4.PT.Bintang Sawit Lestari.
5.PT.Multi Prima Entakai.

Pada kesempatan itu,Mejeng mengatakan, kegiatan ini merupakan cara terbaik sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan " Semangat kita hari ini adalah untuk membangun kesepakatan bersama agar seluruh persoalan bisa di selesaikan secara musyawarah mufakat"ujar Mejeng.

 Mejeng menjelaskan, penyelesaian,permasalahan, dengan cara musyawarah mufakat dan mengedepankan kearifan lokal tentu akan memberikan hasil yang terbaik untuk semua pihak.

Menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat Adat Dayak dan para investor harus berorientasi pada asas manfaat bagi masyarakat dan pembangunan,serta keuntungan yg di peroleh investor perkebunan kelapa sawit,harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi hukum adat setempat.

Seluruh masyarakat,demang adat,tokoh adat,tokoh pemuda,dewan adat, investor dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pelanggaran yang bersifat  tindak  pidana ringan atau kerugian di bawah Rp 2.500.000 dengan hukum adat sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah desa yang bersangkutan.

Jika yang bersangkutan mengulang lagi perbuatan nya,maka akan di hukum adat 2 kali lipat.Dan jika masih melakukan pelanggaran untuk ketuga kalinya dan seterusnya maka akan di serahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan kearifan lokal.
Penadatangan kedua  belah pihak di saksikan oleh Bupati,Kapolres, Camat,PLT Camak Rawak Hulu,dan seluruh pihak yang terkait dalam acara tersebut.

Acara tersebut di hadiri oleh sejumlah pihak.Diantaranya Bupati Kabupaten Sekadau,Polres Kabupaten Sekadau,Ketua DAD, Camat,PLT Camat Rawak Hulu, Kepala Desa,Ketua Adat Dayak,Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat,dan Manajemen Perusahaan dari 5 PT tersebut.( Euis / Man ).


Tinggalkan Komentar

Back Next