SEKADAU, Polda Kalbar - Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelajar tentang bahaya narkoba dan pentingnya tertib berlalu lintas, Polres Sekadau mengadakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di SMP PGRI 2, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (17/1/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Polres Sekadau dan dihadiri oleh kepala sekolah, guru, serta para pelajar.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah KBO Sat Binmas Polres Sekadau IPTU Joner Silalahi, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo, dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau Aipda Yuni Iswandi. Materi yang disampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam sambutannya, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Aldo, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan pihak sekolah untuk berbagi informasi kepada para pelajar. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap materi yang disampaikan, khususnya terkait tertib berlalu lintas.
"Kami harap adik-adik dapat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, seperti melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm, dan menghindari penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau Aipda Yuni menyoroti tingginya angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan anak di bawah umur.
"Banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa atau luka berat terjadi pada anak-anak. Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar pelajar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan di jalan raya," tegasnya.
Dalam paparannya, KBO Sat Binmas Polres Sekadau IPTU Joner menjelaskan tentang bahaya narkoba bagi generasi muda. Ia memaparkan bahwa narkoba merupakan zat yang dapat digunakan untuk pengobatan, tetapi jika disalahgunakan akan sangat merugikan.
"Narkotika terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan satu seperti heroin, ganja, dan kokain yang tidak digunakan dalam pengobatan, golongan dua seperti morfin yang digunakan untuk pengobatan tetapi memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan ketergantungan, dan golongan tiga seperti kodein yang memiliki potensi ketergantungan lebih ringan," jelas IPTU Joner.
IPTU Joner juga membahas perbedaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan aturan sebelumnya, serta cara mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia mengimbau para pelajar untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, meningkatkan keimanan, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
"Kami berharap adik-adik tidak tergoda untuk mencoba narkoba. Dampaknya akan sangat buruk terhadap masa depan kalian," tutup IPTU Joner.(Hms / Euis ).