( DPRD ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,menggelar sidang Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Sekadau pada selasa ( 21/01/2025 ).
DPRD menggelar sidang paripurna ke XIII masa sidang ke 1 tahun 2025,sidang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam di dampingi ketua DPRD Hermanto dan wakil ketua Hendi.
Sidang di gelar untuk mendengarkan dari ke tujuh Fraksi DPRD yaitu Fraksi PDIP,Fraksi Gerindra,Fraksi Demokrat,Fraksi Golkar,Fraksi Nasdem,Fraksi Pan dan Fraksi Persatuan,Kabupaten Sekadau terhadap tiga Raperda,yaitu :
1.Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Sekadau.
2.Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
3.Ketentraman Umum dan Kesejahteraan Masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya ke tujuh ( 7 ) fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dapat menerima dan menyetujui ke tiga Raperda tersebut menjadi Perda ( Peraturan Daerah ),
Alasan ke tujuh fraksi menyetujui Raperda menjadi Perda karena sudah di bahas melalui panitia khusus bersama instansi teknis.
Setelah mendengarkan ke tujuh Fraksi tersebut Bupati Kabupaten Sekadau Aron S.H,dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah berperan aktif dalam pembahasan bersama terhadap ke tiga Raperda yang di maksud,"sehingga pada hari ini kita dapat menyepakati dan memgesahkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau"ujar Aron.
"Ke tiga Perda tersebut di butuhkan kita untuk mengakomodir kepentingan Masyakat Kabupaten Sekadau"tambah Aron.(Masni / Euis ).